UMKM memiliki peranan sangat besar dalam perekonomian Indonesia. Meskipun skala omset masih dibawah rata-rata, kenyataannya sebuah usaha mikro, kecil atau menengah justru memberikan peluang kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat lokal.
Maka tidak heran jika Bappenas juga menyatakan dalam situsnya bahwa UMKM berkontribusi dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sekitar 60,34%.
Banpres Produktif bantu bangkitkan UMKM di masa pandemi
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah demi menjaga kestabilan perekonomian terutama yang berada di tingkat paling bawah. Misalnya pemberian akses pembiayaan berupa kredit atau pinjaman dengan suku bunga rendah dan jatuh tempo lebih panjang.
Selain itu, adapula dukungan finansial berupa bantuan modal usaha yang dinamai Banpres Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM).
Banpres Pum merupakan produk hibah, jadi tidak ada kewajiban bagi penerima untuk mengembalikan. Pertama kali diluncurkan pada akhir Agustus 2020, program yang disalurkan lewat lembaga keuangan ini telah mencapai 100% dari target awal, atau sekitar 9 juta penerima.
Namun, informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), akan ada penambahan kuota jumlah penerima Banpres PUM, yaitu 3 juta pelaku usaha mikro.
Jadi, untuk yang belum kebagian pada program Bapres PUM tahap I, bisa memanfaatkan peluncuran tahap II. Syarat-syaratnya adalah:
- Memiliki status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki bukti kepemilikan usaha macro
- Tidak memiliki status ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN?BUMD
- Tidak termasuk dalam daftar penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan/KPR
Jika alamat pelaku usaha yang tertera di KTP tidak sama dengan tempat usaha, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diperoleh dari pemerintah setempat dimana tempat usaha berada.
Bagi yang merasa mampu memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa segera datang langsung ke beberapa lembaga terkait yang telah ditunjuk pemerintah di Kabupaten/Kota wilayah terdekat, di antaranya:
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Kementerian/Lembaga
- Koperasi Badan HUkum
- Kepala Dinas UMKM (Kandiskop UMKM) setempat
- Perbankan/Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Saat pengajuan, calon pendaftar akan diminta mengisi beberapa data, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tinggal sesuai yang ada di KTP
- Bidang usaha yang dimiliki
- Nomor telepon aktif
Setelah semua data yang dibutuhkan telah diisi dan persyaratannya juga telah dipenuhi, maka calon penerima Banpres Pum akan memperoleh notifikasi melalui sms yang dikirimkan oleh bank penyalur, di antaranya BNI, BRI dan Mandiri Syariah.
Apabila telah menerima pemberitahuan, maka langkah selanjutnya yaitu memverifikasi data dan memproses pencairan bantuan tersebut. Besar dana senilai 2,4 juta rupiah akan langsung ditransfer ke rekening atas nama penerima dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagaimana bantuan bentuk kredit. Bagi yang belum memiliki rekening di bank terkait, akan langsung dibuatkan akun baru.
0 komentar:
Posting Komentar