Istilah UMKM barangkali sudah sangat sering digunakan, terlebih jika kita memperhatikan berita seputar bisnis dan perekonomian. UMKM memang memiliki banyak fungsi, di antaranya adalah sebagai sektor usaha yang memiliki omset kecil dari 200 juta atas pendapatannya per tahun.
UMKM sendiri memang memiliki peran dalam roda perekonomian di tanah air, sehingga keberadaannya harus mendapatkan perhatian. Agar lebih dekat dengan UMKM, mari kenali jenis-jenisnya berikut ini.
3 Jenis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang Perlu Diketahui
Saat ini sektor perekonomian memang sedang berada dalam kondisi yang tidak baik. Namun kita tidak sendirian, sejumlah negara lain mengalami hal serupa dan bahkan cenderung lebih buruk.
Terlepas dari itu, tiada salahnya jika kita tetap menambah wawasan dengan menggali informasi sebanyak-banyaknya. Kali ini akan dibagikan informasi seputar jenis-jenis dari UMKM yang mungkin juga dapat menjadi penambah wawasan.
1. Usaha Kecil
Jenis UMKM pertama adalah usaha kecil. Manakah yang termasuk usaha kecil? Berdasarkan definisinya usaha kecil merupakan jenis usaha yang memiliki aset per tahunnya sebesar 300 juta ke bawah. Apakah usaha Kamu termasuk UMKM pertama ini? Usaha kecil memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.
- Varian produk tidak banyak
- Tidak memiliki pembukuan, sehingga akan sulit mendapatkan bantuan
- Belum memiliki kapasitas untuk masuk dalam aktivitas ekspor maupun impor
- Pengembangan usaha yang cukup sulit karena faktor penggunaan teknologi
Contoh dari jenis UMKM ini adalah penjual sayur, penjual daging, pedagang kaki lima, dan ada pula dalam bentuk industri seperti industri kerajinan tangan.
2. Usaha Menengah
Jenis UMKM kedua adalah usaha yang tergolong ke dalam usaha menengah. Jenis UMKM ini merupakan usaha yang memiliki penghasilan bersihnya kecil dari 500 juta.
Jika dilihat dari kriterianya, maka usaha menengah memang terbilang cukup besar. Contoh dari UMKM ini adalah peternakan, perkebunan, dan usaha di bidang pemberdayaan hutan.
3. Usaha Mikro
Jenis UMKM yang ketiga dikenal dengan sebutan usaha mikro. Usaha mikro merupakan jenis usaha yang memiliki pendapatan bersih (laba) sebanyak 50 juta ke bawah.
Pendapatan yang dihitung juga termasuk aset yang dimiliki dari usaha tersebut, terkecuali tempat usahanya. Ada beberapa ciri-ciri yang melekat pada usaha mikro, yaitu:
- Memiliki karyawan yang terdiri atas 1 hingga 5 orang
- Administrasi keuangan yang belum dilakukan dengan baik
- Manajemen usahanya masih sederhana
- Produk yang dijual dapat mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu
Sebagai contoh jenis usaha mikro adalah Warung Kopi, Ternak Lele, Pangkas Rambut dan lain sebagainya.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka ada 3 jenis UMKM, yaitu usaha kecil, usaha menengah dan usaha mikro. Lantas dimanakah letak usaha Kamu?
0 komentar:
Posting Komentar