Bagi siapa saja yang menekuni bisnis pulsa, maka wajib tahu apakah bisnis ini termasuk ke dalam UMKM atau tidak. Usaha pulsa memang banyak dilirik karena memiliki prospek menjanjikan mengingat kebutuhan pulsa oleh masyarakat tidak mengenal kata punah. Meski begitu pengelolaan usaha ini tidak bisa dilakukan sembarangan, kecuali Anda ingin gulung tikar dalam waktu dekat.
Mau Bisnis Pulsa Untung Besar
Promo Daftar Master Dealer Pulsa & H2H
Apakah Usaha Pulsa Masuk Kategori UMKM?
Dilihat dari definisi, usaha atau bisnis UMKM merupakan usaha ekonomi produktif yang berjalan atau berdiri sendiri. Usaha ini bisa dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha namun bukan anak cabang maupun anak perusahaan. Penjelasan mengenai UMKM sendiri diperkuat oleh beberapa kriteria berikut untuk menentukan masuk usaha jenis mikro, kecil, atau menengah:
Kriteria dari Usaha Mikro
Jenis UMKM yang pertama adalah usaha mikro yang memiliki kriteria adanya aset usaha senilai Rp 50juta. Aset ini tidak mencakup tanah dan bangunan dimana usaha mikro tersebut berdiri. Tak hanya dilihat dari nilai aset namun usaha dikatakan usaha mikro juga dilihat dari omzet kotor per tahun.
Sebuah usaha dikatakan sebagai usaha mikro apabila memiliki pendapatan kotor mencapai Rp 300juta per tahun. Jadi, jika usaha pulsa memiliki aset senilai Rp 50juta dan omzet kotor mencapai Rp 300juta per tahun. Bisa disimpulkan jika usaha pulsa tersebut masuk UMKM jenis usaha mikro.
Kriteria dari Usaha Kecil
UMKM jenis kedua adalah usaha kecil yang memiliki kriteria dari nilai aset antara RP 50juta sampai Rp 500juta. Ditunjang pula dengan omzet kotor per tahun diantara Rp 300juta sampai Rp 2.5 miliar. Artinya sebuah usaha pulsa bisa masuk usaha kecil di dalam UMKM apabila punya aset diluar tanah dan bangunan usaha antara Rp 50juta-500juta. Ditunjang pula oleh omzet kotor di angka Rp 300juta-25 miliar.
Kriteria dari Usaha Menengah
UMKM berikutnya adalah usaha menengah dengan kriteria memiliki aset senilai Rp 500juta sampai Rp 10 miliar. Omzet kotor per tahun diantara Rp 2.5 miliar sampai Rp 50 miliar, dan nilai aset tadi tidak termasuk bangunan dan tanah dimana usaha berdiri. Kriteria ini memungkinkan sebuah usaha pulsa yang memenuhinya masuk kategori usaha menengah.
Baca Juga: Keuntungan Menjalani Bisnis UMKM
Melalui penjelasan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah di atas maka usaha pulsa bisa dikategorikan sebagai UMKM ataupun tidak. Namun secara umum usaha pulsa sudah masuk ke dalam jenis UMKM karena termasuk usaha yang dijalankan perorangan. Tidak peduli sudah masuk kategori usaha kecil atau yang lainnya, pastikan sejak awal sudah mengatur pembukuan serapi mungkin.
Sebab rata-rata usaha kecil yang pembukuannya rapi dan bisa dilaporkan dengan terstruktur akan lebih mudah berkembang. Jangan buru-buru takut kewajiban pajak karena selama omzet kotor belum menyentuh angka Rp 4.8 miliar, artinya beban pajak masih 0%.
0 komentar:
Posting Komentar