Selain memberikan gaji pokok yang menjadi hak dasar bagi karyawan, perusahaan juga umumnya menyediakan tambahan fasilitas lain yang sering disebut kompensasi. imbalan ini, baik berupa uang, barang atau layanan, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengeluaran atau pengorbanan yang dilakukan oleh karyawan demi mencapai target kerjanya.
Apa saja jenis kompensasi yang dapat diterima karyawan?
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran intensif di luar gaji pokok yang diberikan ke karyawan, di antaranya:
- Kemampuan perusahaan
- Produktivitas dan kinerja karyawan
- Posisi dalam perusahaan
- Peraturan pemerintah yang mengatur tentang upah minimum daerah
Dari poin-poin di atas, kemudian dibuat penilaian, apakah seorang karyawan memenuhi syarat untuk mendapatkan komisi tambahan selain yang sudah ditetapkan dalam gaji pokok berikut ini:
1. Uang lembur
Gaji pokok ditetapkan berdasarkan jam kerja. Jika ternyata karyawan harus meluangkan waktu ekstra untuk menyelesaikan pekerjaan tambahan dari perusahaan, maka ia berhak atas uang lembur. penghitungannya tentu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal kontrak kerja.
2. Tunjangan kesehatan
Resiko kesehatan seringkali mengintai para karyawan, terutama mereka yang bekerja di lapangan. Hal ini harus menjadi perhatian perusahaan dengan memberikan fasilitas berupa tunjangan atau asuransi kesehatan sebagai bentuk perlindungan pada karyawan sebagai salah satu aset utama.
3. Ganti rugi pada barang-barang pribadi karyawan
Ada kalanya perusahaan belum mampu menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan karyawan untuk mencapai target kerjanya, sehingga mereka harus menggunakan barang-barang pribadi. Misalnya laptop, smartphone atau kendaraan bermotor. Di sini, perusahaan harus melihatnya sebagai perjanjian sewa. Jadi, nantinya disediakan sejumlah dana untuk melakukan reimbursement atau ganti rugi.
4. Ongkos transport
Penggantian dana untuk transportasi diberikan jika karyawan mendapatkan tugas melakukan perjalanan dari perusahaan. Contohnya mereka yang bekerja sebagai sales atau manajer yang harus menghadiri pertemuan bisnis di luar kantor. Ongkos ini biasanya digunakan untuk mengganti biaya bahan bakar dan parkir.
5. Dana pensiun
Banyak orang mendedikasikan usia produktifnya untuk bekerja di perusahaan tertentu. Namun, sangat disayangkan apabila mereka masih harus mencari penghasilan setelah pensiun dari pekerjaannya. Di sini, perusahaan diminta untuk memperhatikan tidak hanya kehidupan masa kini karyawan tetapi juga masa tuanya dengan memberikan fasilitas dana pensiun.
6. Konsumsi
Perusahan harus memperhatikan kebutuhan konsumsi para karyawan selama jam kerja. Bentuk kompensasi yang diberikan bisa berupa uang makan yang biasanya diberikan bersamaan gaji pokok atau berupa voucher untuk menebus beragam menu makanan yang disediakan di dapur atau kantin perusahaan.
7. Gaji cuti atau sakit
Setiap karyawan selayaknya mendapatkan jatah cuti selain hari minggu atau hari libur perusahaan. Jangka waktunya bisa ditentukan sesuai kesepakatan. Selama pengambilan jatah cuti tersebut, karyawan tetap memiliki hak untuk gajinya tanpa pemotongan. Begitupun saat ijin yang diajukan dikarenakan sakit.
Beberapa jenis kompensasi di luar gaji pokok bukan hanya harus diketahui dan dipahami oleh perusahaan. Para calon karyawan juga perlu mengetahuinya sebagai modal tawar saat melamar kerja. Tentunya, pemberian intensif selain gaji utama terlebih dahulu sudah dibuatkan kesepakatan bersama agar tidak pihak yang merasa dirugikan.
0 komentar:
Posting Komentar