Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020. PP ini menyangkut Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang kemudian disingkat dengan istilah Tapera. Tapera akan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencukupi kebutuhan papan, dan melingkupi semua pekerja. Seperti PNS, TNI, Polri, PNS, karyawan BUMN, dan juga karyawan swasta.
Tidak Semua Peserta Tapera Menerima Fasilitas
Peserta Tapera tidak hanya bagi mereka yang belum memiliki rumah namun juga bagi pekerja yang sudah memiliki rumah. Termasuk pula kepada para pekerja asing yang diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta Tapera dan rutin melakukan pembayaran iuran. Meskipun semua pekerja yang memiliki upah wajib terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran setiap bulan, namun tidak semua peserta bisa mendapatkan fasilitas Tapera tersebut.
Apa saja fasilitas yang didapatkan oleh peserta Tapera yang memang memenuhi syarat? Salah satu fasilitas yang didapatkan adalah bisa mengajukan kredit perumahan dengan bunga yang rendah. Namun fasilitas ini ternyata tidak bisa dinikmati oleh seluruh peserta Tapera, hanya peserta tertentu saja yang memang dinyatakan berhak.
Syarat Menerima Manfaat Tapera
BP Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Rakyat menjelaskan mengenai sejumlah kriteria atau syarat agar peserta berhak mendapatkan fasilitas pengajuan kredit rumah. Persyaratan tersebut yakni peserta memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan kemudian belum memiliki rumah.
Adapun kategori peserta yang memenuhi syarat tersebut disebut sebagai peserta MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sehingga menjadi prioritas untuk mendapatkan manfaat dari Tapera yang dibentuk oleh pemerintah. Peserta berhak mengajukan pembelian rumah dengan mekanisme seperti KPR, sehingga dicicil setiap bulannya dalam jangka waktu tertentu.
Selain mengajukan kredit pembelian rumah, peserta berstatus MBR juga berhak memanfaatkan fasilitas Tapera untuk keperluan renovasi rumah lama. Berhak pula untuk mendapatkan pinjaman dana yang digunakan untuk membangun rumah di tanah atau lahan yang sudah dimiliki oleh peserta yang bersangkutan.
Manfaat ini bisa diajukan oleh peserta Tapera yang sudah menjadi peserta selama minimal satu tahun. Adapun plafon pinjaman akan disesuaikan dengan standar minimum rumah layak huni di Indonesia.
Nasib Dana Peserta yang Tidak Berhak Menerima Manfaat
Jika fasilitas atau manfaat dari Tapera hanya bisa digunakan oleh peserta dengan status MBR, lantas bagaimana nasib peserta yang non MBR tersebut? Adapun peserta yang tidak berhak menerima manfaat di atas adalah yang sudah memiliki rumah pribadi dan memiliki penghasilan di atas rata-rata atau di atas batas maksimal yakni Rp 8 juta tadi.
Hanya saja peserta tetap wajib membayar iuran, namun bagaimana nasib iuran tersebut? Peserta tidak perlu bimbang, karena pihak BP Tapera memastikan dana Tapera yang dibayarkan setiap bulannya bisa diambil setelah pensiun. Sehingga tidak akan hangus sekalipun Tapera memakai skema gotong royong.
0 komentar:
Posting Komentar