Tak sedikit masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang tiba-tiba melonjak naik tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, ada sebagian yang mengaku kenaikan tagihan listriknya hingga tiga kali lipat dari rata-rata tagihan biasanya.
Di tengah masa pandemi yang sudah cukup membuat masyarakat resah dan panik, adanya berita kenaikan tagihan listrik yang cukup besar pastinya semakin membuat situasi terasa kurang nyaman. Lantas, apakah benar PLN diam-diam menaikkan tagihan listrik tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu? Anda sebaiknya tak terburu-buru emosi dengan adanya berita kenaikan tagihan listrik yang belakangan terjadi. Simak penjelasan dan simulasi perhitungannya di bawah ini.
Di tengah masa pandemi yang sudah cukup membuat masyarakat resah dan panik, adanya berita kenaikan tagihan listrik yang cukup besar pastinya semakin membuat situasi terasa kurang nyaman. Lantas, apakah benar PLN diam-diam menaikkan tagihan listrik tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu? Anda sebaiknya tak terburu-buru emosi dengan adanya berita kenaikan tagihan listrik yang belakangan terjadi. Simak penjelasan dan simulasi perhitungannya di bawah ini.
PLN Bantah Kenaikan Tagihan Listrik
Adanya berita tentang kenaikan tagihan listrik yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat, secara resmi PLN membantahnya. Pihak PLN bahkan memberikan keterangan resmi terkait berita tersebut. PLN menjelaskan bahwa adanya kenaikan tagihan listrik yang selama ini menjadi keluhan masyarakat hanyalah penyesuaian dari tagihan listrik pada bulan-bulan sebelumnya.
Adanya lonjakan tarif listrik yang terjadi pada sejumlah pelanggan PLN, khususnya di Jakarta disebabkan penerapan skema perhitungan yang berbeda akibat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta skema pengalihan aktivitas dari rumah. Adanya PSBB tersebut membuat petugas yang bisanya melakukan pencatatan stand meter ke rumah-rumah pelanggan, tidak lagu melakukannya. Sebagai ganti, pelanggan hanya diminta mengirimkan data stand meter melalui aplikasi pesan yang mana data tersebut nantinya digunakan untuk menghitung tagihan listrik pelanggan yang bersangkutan.
Bagi pelanggan yang tidak mengirimkan data stand meter kepada petugas PLN maka pihak PLN melakukan perhitungan tagihan listrik berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian listrik pelanggan selama tiga bulan terakhir. Hal inilah yang akhirnya membuat sejumlah pelanggan mengalami pembengkakan ataupun kenaikan tagihan listrik meskipun pemakaian listriknya tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan sebelum adanya penerapan PSBB.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat penerapan skema perhitungan tagihan listrik tersebut dinilai kurang transparan dan bisa mengagetkan masyarakat. Bahkan, perhitungan yang hanya didasarkan pada pemakaian listrik rata-rata selama tiga bulan terakhir memiliki potensi penyimpangan karena kurang transparan. Sejumlah masyarakat pastinya cukup kaget ketika mendapatkan perhitungan tagihan listrik yang cukup besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya padahal pemakaian listriknya tak terlalu berbeda. Di sisi lain, pihak PLN menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk menaikkan tarif dasar listrik di masa pandemi ini.
Inilah mengapa YLKI menghimbau kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan jumlah tagihan listriknya untuk membuat laporan ataupun pengaduan kepada Ombudsman dan YLKI. Pihaknya pun meminta supaya manajemen PLN lebih responsif dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat. Selain itu, PLN hendaknya juga lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait skema perhitungan tagihan listrik selama pandemi supaya masyarakat juga tidak terkejut dan paham bagaimana bila ada lonjakan tarif listrik secara tiba-tiba.
0 komentar:
Posting Komentar