Sebagaimana banyak diberitakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang aktivitas mudik. Pelarangan tersebut semakin ketat diberlakukan pada daerah-daerah yang dianggap rawan penularan dan penyebaran virus corona. Sebagai suatu kebijakan pelarangan, maka sudah pasti akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Apa saja sanksi yang diberikan? Berikut penjelasan lengkapnya.
2 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Mudik tentunya telah menjadi suatu bagian dari kebiasaan masyarakat Indonesia, terlebih menjelang lebaran. Namun demi menjaga keamanan dan keselamatan dari penyebaran virus corona, maka mudik tahun ini secara resmi telah dilarang oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diberlakukan secara resmi sejak 24 April 2020. Adapun masa berlakunya bervariasi, tergantung dari jenis kendaraannya, ada yang berlaku hingga akhir Mei 2020 dan ada pula yang berlaku hingga awal Juni 2020.
Adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah ini tentunya harus disikapi dengan bijak oleh setiap anggota masyarakat. Jika memang saat ini sedang berada di wilayah zona merah atau akan mudik ke kampung yang berada di zona merah covid-19, maka sebaiknya ditunda terlebih dahulu untuk melakukan mudik tersebut. Sebab jika tetap dilakukan maka akan sangat rentan dengan penyebaran virus corona, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain yang ada di sekitar. Tidak hanya rentan terhadap virus, pelanggar pun akan mendapatkan sanksi.
Pemerintah sendiri telah memberikan sejumlah kebijakan sanksi bagi pelanggar larangan mudik. Paling tidak ada dua sistem sanksi yang telah disediakan pada pelarangan Mudik 2020 ini. Berikut kedua sanksi yang dimaksud itu.
1. Sanksi Kembali Ke Titik Asal Perjalanan Mudik
Sanksi pertama yang akan diberikan kepada pelanggar larangan mudik adalah kembali ke titik asal keberangkatan perjalanan mudik. Misalnya seseorang berencana mudik dari Jakarta ke Bandung, maka dalam hal ini ia akan dikenakan sanksi untuk kembali ke kota Jakarta lagi. Sanksi ini sendiri akan diberlakukan pada periode 24 April sampai 7 Mei 2020.
2. Sanksi Kembali Ke Titik Asal dan Membayar Denda
Sanksi kedua yang juga telah disiapkan adalah pelanggar akan diminta untuk kembali ke titik asal keberangkatan serta membayar sejumlah denda. Jangan disepelekan, sebab denda yang diberikan tidak main-main. Jika mengacu kepada undang-undang kekarantinaan, maka denda maksimal yang diberikan bernilai 100 juta rupiah. Sanksi kedua ini akan mulai diberlakukan sejak 7 Mei sampai 31 Mei 2020.
Adanya sanksi ini tidaklah bermaksud untuk membebani masyarakat. Melainkan untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat agar mematuhi setiap kebijakan yang telah diberlakukan. Pasalnya kebijakan itu pun juga ikut menjamin keselamatan dan kesehatan setiap anggota masyarakat. Oleh sebab itu, mari sama-sama kita dukung pemerintah dengan tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah resmi diberlakukan ini.
0 komentar:
Posting Komentar