Mudik ke kampung halaman memang menjadi suatu hal yang menyenangkan untuk dilakukan. Terlebih jika mudik tidak dilakukan dalam kurun waktu yang lama, sehingga wajar banyak orang memilih untuk mudik. Di Indonesia sendiri mudik umumnya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti akan menghadapi Lebaran. Namun untuk saat ini, mudik telah menjadi bagian pelarangan oleh pemerintah. Lalu mengapa musik dilarang, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Alasan Penting Di Balik Pelarangan Mudik
Ketika mudik maka hal itu akan memberikan kesempatan baik bagi setiap orang untuk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta. Bahkan tidak jarang pula mudik menjadi satu-satunya moment untuk berkumpul tersebut. Alhasil tidak heran jika banyak di antara mereka yang rela merogoh budget besar demi bisa mudik dan bertemu dengan keluarga yang sekian lama tidak bertemu.
Aktivitas mudik dapat dilakukan secara perorangan maupun berkelompok. Biasanya dilakukan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, serta ditempuh dengan jalur darat, air dan udara. Bahkan ada pula yang harus menggunakan jenis transportasi yang berbeda-beda agar sampai ke kampung halaman.
Terkait dengan mudik, maka Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah resmi melarang aktivitas mudik. Pelarangan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 April 2020 dan akan berakhir pada bulan Juni 2020 mendatang. Mengapa musik dilarang?
Alasan utamanya di balik pelarangan mudik adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Virus ini diketahui dapat tertular dan tersebar dari manusia ke manusia lain melalui droplet. Tentunya hal ini akan sangat mengkhawatirkan jika masyarakat Indonesia tetap melaksanakan mudik. Sebab umumnya mudik akan membuat satu sama lain saling bersinggungan dan berdesakan, sehingga tidak jarang membuat kerumunan yang notabene memiliki potensi penyebaran virus menjadi lebih besar.
Larangan mudik ini pun semakin ketat bagi anggota masyarakat yang berada di wilayah zona merah covid-19. Tentunya pemerintah sangat berharap agar masyarakat dapat memahami dengan bijak tentang pelarangan mudik ini. Pelarangan ini tidak hanya memiliki tujuan jaminan keselamatan pribadi namun juga orang lain, khusus keluarga yang ada di kampung halaman. Apabila tetap memaksakan diri untuk mudik, maka pemerintah telah menyediakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Pada penerapan kebijakan pelarangan mudik, pemerintah sendiri telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari dinas perhubungan, pihak kepolisian, maupun pihak pengelola terminal, pelabuhan hingga bandara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa larangan tersebut benar-benar berjalan efektif demi memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia. Mari sama-sama kita dukung langkah yang diambil pemerintah ini, agar permasalahan covid-19 ini dapat segara teratasi dengan cepat, sehingga kita pun dapat kembali beraktivitas normal tanpa dihantui dengan rasa takut terhadap penularan virus.
0 komentar:
Posting Komentar