Dewasa kredit tidak lagi hanya ditawarkan oleh bank saja, namun juga ada pihak swasta lainnya yang ikut menawarkan. Terkait dengan kredit, pemerintah telah memberikan keringanan pembayaran yang disebabkan wabah corona. Agar tidak salah paham, berikut ini dua jenis kredit yang mendapatkan keringanan tersebut.
2 Jenis kredit yang ditangguhkan akibat virus Corona
Kredit pada dasarnya merupakan salah satu bentuk cara yang digunakan untuk mendapatkan suatu barang. Berikut dua jenis kredit yang ditangguhkan oleh pemerintah akibat merebaknya wabah corona.
1. KPR Subsidi
Tentunya subsidi ini dikhususkan bagi orang miskin dan kurang mampu yang kini turut terkena dampak dari mewabahnya virus Corona. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak mendapatkan uang ataupun gaji dalam sebulannya sebab harus berhenti bekerja karena harus menghindari virus yang berbahaya tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil keputusan dengan cara menangguhkan kredit KPR agar masyarakat yang memiliki pinjaman tersebut dapat tenang dan tetap menjaga kesehatan selama di rumah saja dulu.
Adapun kebijakan pemerintah terkait KPR subsidi antara lain :
- Pemberian subsidi untuk selisih bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi MBR selama 10 tahun. Jadi, untuk bunga KPR di atas 5%, maka selisih bunganya akan dibayarkan oleh pemerintah.
- Pemberian subsidi bantuan uang muka bagi MBR yang ingin beli rumah melalui KPR subsidi. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan DP (down payment) sebesar Rp1,5 triliun.
2. Cicilan Motor
Bagi sahabat yang memiliki cicilan motor jangan khawatir jika pekerjaan untuk sementara diliburkan, sebab pemerintah telah menetapkan bahwa selama pandemi Corona masih mewabah maka cicilan tersebut akan ditangguhkan. Bahkan kelonggaran angsuran dan bunga kredit cicilan teman-teman semua bisa ditangguhkan selama 1 tahun. Wah, kabar ini benar-benar bermanfaat bukan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), relaksasi kredit motor oleh pemerintah ini juga mengacu pada POJK Stimulus, antara lain:
- Kebijakan ini akan diprioritaskan untuk calon pengkredit yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat COVID19. Nantinya, calon pengkredit akan diberikan penundaan/ penjadwalan pokok dan/ atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan atau pun persetujuan bank/ leasing misalnya 3, 6, 9, atau 12 bulan.
- Kelonggaran cicilan ini berlaku untuk calon pengkredit kecil yang bekerja disektor informal, usaha mikro, hingga pekerja berpenghasilan harian. Misalnya, para pekerja ojek online yang sepi pelanggan karena efek kebijakan kerja dari rumah (work from home). Selama masa pencegahan wabah Covid 19 ini, OJK sementara waktu melarang bank/ non bank untuk melakukan penarikan kendaraan oleh debt collector.
Itulah 2 jenis cicilan kredit yang ditangguhkan oleh pemerintah yang disebabkan mewabahnya virus Corona ini. Semoga dengan adanya kebijakan baik tersebut dapat membantu bagi sahabat yang sedang dalam menjalankan cicilan, namun terkendala keuangan akibat musibah global ini.
0 komentar:
Posting Komentar