Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan untuk tetap di rumah dan mengalihkan aktivitas kerja, belajar, hingga beribadah dari rumah. Namun, upaya ini rupanya belum bisa mencegah penyebaran virus corona secara maksimal karena sebagian masyarakat masih banyak yang melakukan berbagai aktivitas di luar rumah untuk bekerja. Selain itu, masih banyak juga aktivitas keluar dan masuk kawasan terpapar virus corona sehingga risiko penyebaran virus pun masih cukup besar. Inilah mengapa pemerintah mengkaji untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona. Adapun penerapan PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020.
Daerah Ini Berlakukan PSBB
Penerapan PSBB tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh daerah bersangkutan. Dalam peraturan tersbeut dijelaskan bahwa penerapan PSBB haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan. Daerah yang ingin memberlakukan PSBB harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk mendapatkan pengkajian sebelum disetujui.
Adapun cakupan PSBB antara lain meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat umum, kecuali untuk fasilitas kesehatan, supermarket, toko, tempat penjualan obat, penjualan kebutuhan pokok, dan pasar.
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
- Pembatasan moda transportasi
- Pembatasan khusus aspek pertahanan dan keamanan
Tentunya beberapa pembatasan tersebut memiliki sejumlah aturan yang harus benar-benar dipahami dan disosialisasikan ke semua lapisan masyarakat supaya penerapan PSBB pun bisa benar-benar optimal dalam mencegah penyebaran wabah corona.
Berikut ini ada 20 daerah yang sudah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB:
- Ada 2 provinsi yang sudah menerapkan PSBB yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
- Sejumlah kabupaten dan kota di kawasan Jawa Barat seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
- Wilayah di Provinsi Banten yang terapkan PSBB antara lain Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
- Di Jawa Tengah, baru Kota Tegal yang terapkan PSBB.
- Di Provinsi Riau, PSBB telah diterapkan pemerintah Kota Pekanbaru.
- Provinsi Sulawesi Selatan ada Kota Makassar yang terapkan PSBB.
- Provinsi Kalimantan Utara ada Kota Tarakan yang menerapkan PSBB.
- Provinsi Kalimantan Selatan ada Kota Banjarmasin yang berlakukan PSBB.
Selain beberapa daerah di atas, ada beberapa daerah lain yang pengajuan PSBB nya masih dalam proses pengkajian dan ada sebagian yang ditolak karena belum memenuhi persyaratan. Sekedar informasi, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerapkan kebijakan PSBB antara lain: pemerintah daerah harus menyampaikan jumlah kasus positif terinfeksi dan angka kematian akibat virus corona, ada data epidemiologi di wilayah terkoneksi dengan daerah yang ajukan PSBB, serta perhitungan kesiapan pemenuhan kebutuhan masyarakat bila berlaku PSBB.
0 komentar:
Posting Komentar