Mewabahnya virus Corona hingga melanda Indonesia menyebabkan banyak sekali kerugian yang dialami. Kerugian tersebut baik secara materi maupun finansial yang tentunya dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia. Contoh kerugian tersebut adalah banyaknya orang-orang yang kehilangan pekerjaan sebab perusahaan maupun kantor tempat bekerja untuk sementara harus ditutup. Kemudian daripada itu, akibat kurangnya pendapatan masyarakat Indonesia menyebabkan Polri mengambil kebijakan dengan menghapus denda pajak kendaraan dengan sementara waktu. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Keputusan Polri Menghapus Denda Pajak Kendaraan Adalah Langkah Terbaik
Akhir-akhir ini pemerintah telah banyak sekali mengambil langkah kebijakan yang sangat membantu masyarakat Indonesia serta dapat meringankan beban mereka. Kebijakan tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia terutama bagi yang kurang mampu. Terlebih saat ini kondisi tanah air sedang fokus terhadap penanganan corona, sehingga aktivitas perekonomian pun cenderung tidak seperti biasa.
Terkait dengan kebijakan dalam penanganan kasus corona, Pemerintah Indonesia melalui Polisi Republik Indonesia telah mengambil kebijakan yang sangat baik yakni menghapus denda pajak untuk sementara waktu hingga wabah virus Corona berhenti. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang sedang terkena dampak dari wabah tersebut mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak. Apalagi jika saat ini banyak sekali masyarakat yang mengalami kekurangan pendapatan akibat virus tersebut.
Pada dasarnya denda pajak kendaraan akan dikenakan apabila masyarakat terlambat melakukan pembayaran. Tentunya semakin lama penundaan pembayaran (sementara telah jatuh tempo), maka akan semakin besar pula denda yang harus dibayarkan. Namun mengingat saat ini kondisi masyarakat sedang mendapatkan musibah dari dampak pandemi corona, maka pihak kepolisian memberlakukan penghapusan denda untuk sementara waktu.
Tentunya keputusan itu telah dipertimbangkan dengan matang dan dijamin tidak akan merugikan negara. Disisi lain penghapusan denda pajak kendaraan ini juga akan membantu masyarakat, mengingat saat ini banyak diantara masyarakat yang terhambat dalam bekerja sehingga penghasilannya pun menjadi lebih sedikit.
Walaupun mendapatkan keringanan penghapusan denda, bukan berarti masyarakat tidak diwajibkan membayar pajak. Pemungutan pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya saja pihak kepolisian tidak mempersoalkan tenggat waktu pembayaran pajak. Jika memang telah terlambat, maka masyarakat cukup membayar pokoknya saja dan tidak perlu membayar denda pajaknya.
Terlepas dari penghapusan denda pajak tadi, maka penting pula bagi kita semua untuk tetap memperhatikan kesehatan. Pasalnya penularan virus corona lebih rentan terhadap orang yang memiliki kesehatan rendah. Oleh sebab itu, marilah mulai saat ini menerapkan pola hidup sehat, sehingga kita semua sama-sama bisa terbebas dari infeksi corona tersebut.
Itulah tadi beberapa informasi seputar penghapusan denda pajak kendaraan yang telah resmi diberlakukan. Ingat yang dihapus adalah dendanya, bukan pajak pokok kendaraan. Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuannya, sehingga dengan begitu Anda juga telah berkontribusi dalam membangun negara. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar