Home » » Punya Kelebihan Biaya Saat Bayar BPJS? Tenang ini Solusinya!

Punya Kelebihan Biaya Saat Bayar BPJS? Tenang ini Solusinya!

BPJS merupakan program pemerintah yang diperuntukkan mengakomodir semua lapisan masyarakat agar mendapatkan pelayanan sosial yang baik. BPJS sendiri menggunakan sistem iuran yang harus dibayar setiap bulannya. Terkait dengan iuran ini, beberapa bulan lalu telah mengalami kenaikan, namun segera turun kembali setelah adanya putusan dari MA. Tentunya ketika terjadi kenaikan, anggota BPJS tetap melakukan pembayaran iuran. Sehingga sekarang mereka bertanya-tanya bagaimana dengan kelebihan uang yang dibayarkan, sementara iuran telah kembali normal. Apakah Anda juga termasuk orang yang memiliki kelebihan pembayaran iuran tersebut? Jika iya, mari solusinya berikut ini.

Punya Kelebihan Biaya Saat Bayar BPJS Tenang ini Solusinya!

Iuran BPJS yang Lebih (Akibat Kenaikan Lalu) Akan Dikembalikan

Sebagaimana sempat disinggung di atas bahwa beberapa bulan yang lalu (tepatnya Januari 2020), iuran BPJS mengalami kenaikan. Besaran kenaikan tersebut terasa begitu besar dan tentunya memberatkan para anggota BPJS. Iuran kelas I yang semula Rp. 80.000 naik menjadi Rp. 160.000, iuran kelas II  dari Rp. 51.000 naiknya ke Rp. 110.000, sedangkan kelas II yang awalnya Rp. 25.000 naik menjadi Rp. 42.000.

Walaupun merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut, namun sejumlah masyarakat tetap melakukan pembayaran. Tentunya hal ini mereka lakukan dengan tujuan agar tetap mendapatkan jaminan sosial dari BPJS sesuai dengan ketentuannya. Namun kini setelah adanya putusan dari MA yang menjelaskan iuran BPJS kembali normal, maka masyarakat pun bertanya tentang uang iuran yang telah dibayarkan beberapa bulan lalu. Pasalnya jika dihitung dengan ketetapan iuran sekarang, maka ada sejumlah kelebih biaya.  Lalu apa solusi yang diberikan oleh BPJS?

Berdasarkan informasi yang diberikan dari Humas  pengelola BPJS menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran iuran yang dibayar oleh peserta BPJS akan segera dikembalikan. Pengembalian iuran tersebut dapat berupa saldo yang diperuntukan bagi pembayaran iuran di bulan berikutnya. Tentunya besarnya pengembalian akan disesuaikan dengan kelebih dari iuran yang telah dibayarkan. Dengan kata lain untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya, peserta dapat menambah sisa iuran atau tidak menambah sama sekali sebab telah tertutupi dengan uang yang dikembalikan tersebut. 

Adanya informasi yang diberikan oleh Humas BPJS ini tentunya memberikan angin segar bagi masyarakat yang memang memiliki kelebihan pembayaran iuran BPJS di bulan lalu. Jika Anda memang memiliki kelebihan tersebut, maka sebaiknya konfirmasi kepada kantor BPJS guna mendapatkan kepastian.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa iuran pembayaran BPJS yang kelebihan akan segera dikembalikan. Selain itu, ingatlah pula untuk senantiasa membayar iuran BPJS tepat pad waktunya. Sebab jika terlambat maka akan ada sanksi yang diberikan. Demikianlah informasi seputar BPJS kali ini, semoga dapat memberikan tambahan informasi terkait kelebihan pembayaran iuran yang dilakukan pada saat kenaikan di beberapa bulan lalu.

0 komentar:

Posting Komentar


Mau Usaha Pulsa Untung Besar

Promo Daftar Master Dealer Pulsa & Aplikasi Roket Pulsa

Free Konsultasi ( Silahkan Tanyakan Langsung ke Whatsapp Kami )