Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Nantinya, dana dari pajak ini akan dijadikan sebagai sumber utama pembangunan negara yang berkesinambungan.
Ada banyak istilah dalam perpajakan yang harus didalami oleh seorang wajib pajak. Salah satunya faktur pajak, dimana merupakan bentuk pelaporan barang atau jasa yang akan digunakan sebagai informasi dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dokumen ini dibuat oleh PKP untuk kemudian diserahkan ke dinas perpajakan. Tujuannya untuk menjaga transparansi antar semua pihak dan tentunya menghindari tindakan penggelapan pajak.
Kelebihan Menggunakan e-Faktur pajak
Faktur pajak sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi Pengusaha Kena Pajak diharuskan untuk mengisinya sendiri. Proses yang terbilang cukup mudah karena hanya memasukkan informasi yang dibutuhkan. Akan tetapi, faktur pajak berbentuk kertas ternyata tidak efektif dan bahkan memiliki peluang disalahgunakan. Ada begitu banyak PKP yang memanipulasi data sehingga pelaporan pajak tidak bisa sesuai dengan yang semestinya. Untuk itulah dibuatkan terobosan baru berupa e-Faktur.
E-Faktur adalah dokumen faktur yang dibuat melalui sistem elektronik atau aplikasi. Dibandingkan dengan dokumen faktur pajak konvensional menggunakan kertas, e-Faktur ternyata jauh lebih menguntungkan dalam hal kenyamanan dan keamanan, terutama bagi PKP, di antaranya:
1. Segi keamanan:
- Persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (Approval DJP): Melalui aplikasi yang sama, DJP dapat melakukan pengecekkan menyeluruh terhadap semua data PKP dan juga menyetujui beragam dokumen faktur secara real time.
- Pembeli dapat mengecek validasi faktur pajak: Pembeli atau pengguna e-faktur dapat mengetahui kebenaran isi dokumen ketika proses upload. Sedangkan lawan transaksi yang bukan melakukan pengguna e-faktur hanya perlu memindai QR Code pada hasil cetakan melalui aplikasi QR Code Scanner (pembaca kode QR).
2. Segi kenyamanan:
- Tanda tangan elektronik: Tidak semua PKP memiliki waktu cukup banyak untuk mengurus faktur pajak. Sebagai solusinya, muncullah e-faktur dimana salah satu manfaatnya yaitu pembubuhan tanda tangan secara elektronik. Fitur ini disajikan dalam bentuk QR Code dan jauh lebih praktis dibandingkan memberikan tanda tangan basah.
- Tidak perlu Print Out: Dalam keseluruhan proses pengisian dan pelaporan, e-faktur dibuat dalam bentuk elektronik, sehingga tidak ada penggunaan kertas. Meskipun begitu, semua pihak berkait boleh mencetaknya apabila diperlukan.
Satu paket dengan pelaporan SPT Masa PPN: SPT Masa PPN juga harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur. PKP tinggal menginput data yang dibutuhkan dan melengkapi formulir SPT yang sudah tersedia kemudian membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk digunakan sebagai laporan ke KPP melalui halaman situs yang disediakan oleh DJP.
Nah, sudahkah Anda disetujui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Apabila sudah, segera pelajari bagaimana cara menggunakan e-faktur dan dapatkan manfaatkan kenyamanan dan keamanan dalam proses pelaporan sebagai wajib pajak yang bijak demi kemajuan negara.
0 komentar:
Posting Komentar